PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas
Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Jember dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
