PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut
Agama Islam Negeri Jember (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 283), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
2021, No.123 -4-
