PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 16D
(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran
Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan pegawai
pemerintah non pegawai negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16B ayat (1) sebesar Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah).
www.peraturan.go.id
2016, No.62
(2) Ketentuan batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2016.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16F diubah, sehingga Pasal 16F
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16F
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:
- sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima
ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- sebesar Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah)
per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di
ruang perawatan Kelas II;
- sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)
per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di
ruang perawatan Kelas I.
(2) Ketentuan besaran iuran Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2016.
- Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagai berikut:
- ruang perawatan kelas III bagi:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas III.
- ruang Perawatan kelas II bagi:
- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan
www.peraturan.go.id
2016, No.62 -4-
golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI
yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I
dan golongan ruang II beserta anggota
keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota
Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang I dan golongan ruang II beserta anggota
keluarganya;
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1
sampai dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah
sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah); dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas II.
- ruang perawatan kelas I bagi:
Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota
keluarganya;
- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
pegawai negeri sipil golongan ruang III dan
golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI
yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang
III dan golongan ruang IV beserta anggota
keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota
Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota
keluarganya;
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta
anggota keluarganya;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran
atau Perintis Kemerdekaan;
www.peraturan.go.id
2016, No.62
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1
sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di
atas Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai
dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas I.
(2) Ketentuan manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari
pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan
mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau
membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS
Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat
peningkatan kelas perawatan.
(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan
dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya
dapat dibayar oleh:
Peserta yang bersangkutan;
Pemberi Kerja; atau
asuransi kesehatan tambahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi:
PBI Jaminan Kesehatan; dan
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
(4) Pembayaran selisih oleh Pemberi Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk untuk
peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.62 -6-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan
penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
www.peraturan.go.id
2016, No.62 -2-
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
