Pasal 24
(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari
pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan
mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau
membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS
Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat
peningkatan kelas perawatan.
(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan
dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya
dapat dibayar oleh:
Peserta yang bersangkutan;
Pemberi Kerja; atau
asuransi kesehatan tambahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi:
PBI Jaminan Kesehatan; dan
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
(4) Pembayaran selisih oleh Pemberi Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk untuk
peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.62 -6-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
