PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 16D
(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran
Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan pegawai
pemerintah non pegawai negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16B ayat (1) sebesar Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah).
www.peraturan.go.id
2016, No.62
(2) Ketentuan batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2016.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16F diubah, sehingga Pasal 16F
berbunyi sebagai berikut:
