TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1O
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
Pasal I I Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 2
(l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4...
SK No229545A
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 4
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.
Pasal 5
(1) Menteri Kebudayaan yang memimpin dan mengepalai
Kementerian Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di Kementerian IG
(2) lVakil Menteri Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 9@/o (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Kebudayaan.
(3) Tlrnjangan kinerja bagi Menteri Kebudayaan dan Wakil
Menteri Kebudayaan sebagaimana dimat<sud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Kebudayaan dan Wakil Menteri Kebudayaan.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
I\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Kementerian Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara atau
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Kementerian Kebudayaan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
- pegawai . . .
SK No229550A
REPUBLIK INDONESIA
- pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 8
(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan setelah: a, mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetu.iuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(l) Da1am hal Pegawai di Kementerian Kebudayaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pa.da kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjaagan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal l0 .. .
SK No229551A
BLIK INDONESIA
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal l l diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 454), Nomor dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan presiden ini.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No229552A
PRESIDEN
NEPUEL|K INDONE3IA
Agar sctiap omrg nengetahuin3n, mcmerintahkan pcngundangan hraturan Presidcn ini dengan pcnempatannya datam hmbaran Negara Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggsl 27 Mrrret20/25
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A,
ttd.
PRABOWO SUBIANIO
Diun&ngkan di Jakarta peda tanggal 27 tllaret2021
MENIERI SEIGETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESI,A,
ttd.
PRASETYO HADI
I.EMBARAN NEGARA RER,BUK INDONESIIA TAHUN 2oil5 NoMoR.+o
Selinan ocsuai dcngan aslinya
KEMENTERIAN SEIGTTARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESI.A
ti Bidang Ferundang-undangan Administrasi Hulnrm,
- Djaman !iio
SK ]tb229555A
PRESIDEN
NEPUIUK INDONESIA
I,AMP!RAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
TUN'ANGAN ISNER.'A PEGAWAI
DI UNGI(UNGAN XEITIE}ITERIAN XEEUDAYAAN
TUNJANGAN XINER.JA PEGAII'AI DI UNGKUNGAN
XEMENTERIAN IGBUDAYAAN
TUNJANGAN ISNER.JA NO XEIAS JABATAN PER I(EIASJABATAN
I t7 Rp33.24O.000,(X) 2 l6 Rp27.577.500,00 3 l5 Rpl9.28O.O0O,0o 4 t4 Rpt7.064.0@,00 5 r3 RplO.936.O0O,fi)
- t2 Rp9.896.000,00 ? ll 757.600,00 8 l0 RpS.979.2q),00 9 9 RpS.079.200,00 lo. I Rp4.595.150,00 ll. 7 Rp3.915.95O,O0 t2. 6 Rp3.5lO.q)O,00 r3. 5 Rp3.134.29),00
- 4 .985.q)0,00
- 3 Rp2.898.0OO,OO
- 2 Rp2.708.25O,OO t7. I .53r.250,00
PRESIIDEN REPUBLIK INDONES}IA,
ttd.
PRABOWO SUBIA}TTO
Salinan scsuai dengan aslinya
XEMENTERIAN SEIRBTARIAT NECARA
REPUBLIK INDONES;I,A
ti Bidang Ferundang-undat gan Administraoi Hukum,
Djaman
SK No229566A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilakukan penataan pemberian tunjangan kinerja bagr pegawai di lingkungan kementerianyanghengalami perubahan nomenldatur dan/atau kementerian Uaru yang dibentuk;
- tyr{aryln Hnerja pegawai di linglongan $hwa Kementerian Kebudayaan diberikan sesuai-denlan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi p"aa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,- kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Feraturarr Presiden Nomor 136 Tahun 20lg tentang Trrnjangan Kinerja Pegawai di Linghrngan Kementerian penaiaitan dan Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu merietapton Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Kinerja regawai di Linglongan Kementerian Kebudayian;
