PERPRES
TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
I\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Kementerian Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara atau
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Kementerian Kebudayaan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
- pegawai . . .
SK No229550A
REPUBLIK INDONESIA
- pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
