PERPRES
TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Menteri Kebudayaan yang memimpin dan mengepalai
Kementerian Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di Kementerian IG
(2) lVakil Menteri Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 9@/o (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Kebudayaan.
(3) Tlrnjangan kinerja bagi Menteri Kebudayaan dan Wakil
Menteri Kebudayaan sebagaimana dimat<sud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Kebudayaan dan Wakil Menteri Kebudayaan.
