PERPRES
TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(l) Da1am hal Pegawai di Kementerian Kebudayaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pa.da kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjaagan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal l0 .. .
SK No229551A
BLIK INDONESIA
