PERPRES
TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal l l diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan.
