PERPRES
TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1O
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
Pasal I I Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
