HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
- Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan adalah lembaga yang mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas.
Pasal 3
(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota I.(TKI,
serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua KTKI, sebesar Rp29.750.OO0,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua KTKI, sebesar Rp27.271.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Anggota KTKI, sebesar Rp24.792.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); dan
- Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, sebesar Rp19.833.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota lffKI merangkap
sebagai Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harrya diberikan yang nilainya paling besar.
(4) Hak...
SK No 155122 A
PRES IDEN
(4) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
Pasal 5
(1) Perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Wakil Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- Anggota KTKI dan Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan biaya pedalanan dinas setara dengan biaya pedalanan dinas jabatan administrator di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (21 Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 6. .
SK No 155123 A
PRES IDEN
Pasal 6
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, berupa:
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja; dan
- Jaminan kematian.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan di bidang jaminan sosial nasional.
Pasal 7
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan terhitung sejak diangkat dan telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dihentikan terhitung sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan berhenti dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155124 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetatruinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2O2S
,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202g NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman
SK No 144744A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20l9 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9O Tahun 20lT tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 20LT tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lT Nomor 2Og) sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 86 Tahun 20l9 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 20lT tentang Konsil renaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 2Sa\
