PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 6
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, berupa:
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja; dan
- Jaminan kematian.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan di bidang jaminan sosial nasional.
