PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 7
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan terhitung sejak diangkat dan telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
