PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155124 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetatruinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2O2S
,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202g NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman
SK No 144744A
