PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
