PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 3
(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota I.(TKI,
serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua KTKI, sebesar Rp29.750.OO0,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua KTKI, sebesar Rp27.271.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Anggota KTKI, sebesar Rp24.792.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); dan
- Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, sebesar Rp19.833.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota lffKI merangkap
sebagai Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harrya diberikan yang nilainya paling besar.
(4) Hak...
SK No 155122 A
PRES IDEN
(4) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
