PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON MULTIMODAL
Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Multimodal
Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang
www.peraturan.go.id
2016, No.32
Angkutan Multimoda) yang telah ditandatangani pada tanggal
17 November 2005 di Vientiane, Laos, yang naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.32 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Vientiane, Laos, pada tanggal 17 November 2005,
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport
(Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Angkutan
Multimoda) sebagai hasil perundingan antara wakil
Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-
bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri
Transportasi ASEAN ke-11;
- bahwa Persetujuan tersebut dimaksudkan untuk
memfasilitasi perdagangan internasional di antara negara-
negara anggota ASEAN maupun antar satu negara anggota
dengan negara ketiga dengan angkutan barang yang
terintegrasi antarmoda yang satu dengan moda lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4722);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4849);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4956);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pengesahan ASEAN Framework Agreement for the
Integration of Priority Sectors (Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93);
