Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT FOR THE INTEGRATION OF PRIORITY SECTORS (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN UNTUK INTEGRASI SEKTOR-SEKTOR PRIORITAS)
Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-Sektor Prioritas) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos sebagai hasil keputusan para Kepala Pemerintah/Kepala Negara ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-10, dan ASEAN Framework (Amendment) Agreement for the Integration of Priority Sectors ((Perubahan) Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas), yang ditandatangani di Cebu, Filipina, pada tanggal 8 Desember 2006, ASEAN Sectoral Integration (Amendment) Protocol for Priority Sectors ((Perubahan) Protokol Integrasi Sektoral ASEAN untuk Sektor-sektor Prioritas), yang
ditandatangani . . .
ditandatangani di Cebu, Filipina, pada tanggal 8 Desember 2006, Protocol to Amend Article 3 of the ASEAN Framework (Amendment) Agreement for the Integration of Priority Sectors (Protokol untuk Mengubah Pasal 3 (Perubahan) Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor- sektor Prioritas), yang ditandatangani di Makati City, Filipina, pada tanggal 24 Agustus 2007, beserta 12 (dua belas) Protokol Sektor Prioritasnya, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 93
