PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND CERTAIN ASEAN ECONOMIC
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreements Related to Trade in Goods (Protokol untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi ASEAN Tertentu terkait Perdagangan Barang) yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 8 Maret 2013 yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol ini dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.21
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 8 Maret 2013, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreements Related to Trade in Goods (Protokol untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi ASEAN Tertentu terkait Perdagangan Barang);
- bahwa dalam rangka mendukung persiapan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 khususnya terkait dengan kegiatan perdagangan barang, perlu menyelaraskan ketentuan- ketentuan dalam beberapa perjanjian perdagangan barang ASEAN dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.21 2
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93);
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2);
