PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND CERTAIN ASEAN ECONOMIC
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.21
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
