PERPRES
PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON MULTIMODAL
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.32 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
