PERPRES
PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON MULTIMODAL
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris.
