PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Seni
Budaya Indonesia Aceh sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Institut Seni Budaya Indonesia Aceh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3 …
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi
penyelenggaraan Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan
sumber daya manusia serta pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan tinggi di bidang seni
budaya di Provinsi Aceh, perlu mendirikan perguruan
tinggi negeri seni budaya di Provinsi Aceh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan …
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
