PERPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
