PERPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
