PERPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi
penyelenggaraan Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
