PERPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Pasal 2
Institut Seni Budaya Indonesia Aceh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
