INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI AMBON
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Kristen Negeri Ambon sebagai perubahan
bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Ambon merupakan
perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan
kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Ambon; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen
Protestan Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa
Institut Agama Kristen Negeri Ambon.
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi
Agama Kristen Protestan Negeri Ambon menjadi Institut
Agama Kristen Negeri Ambon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
www.peraturan.go.id
2018, No.22 -3-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 19
Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama
Kristen Protestan Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.22 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memperluas rumpun ilmu Agama Kristen dan memenuhi tuntutan perkembangan
masyarakat, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
www.peraturan.go.id
2018, No.22 -2-
