PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI AMBON
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi
Agama Kristen Protestan Negeri Ambon menjadi Institut
Agama Kristen Negeri Ambon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
www.peraturan.go.id
2018, No.22 -3-
