PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI AMBON
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan
kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Ambon; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen
Protestan Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa
Institut Agama Kristen Negeri Ambon.
