PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 193 TAHUN 2024
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut; dan
- Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar. 2.Setelah...
SK No249034A
PTTESIDEN
(satu) ayat yakni 2. Setelah ayat (3) Pasal 39 ditambahkan 1 ayat (4), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
(21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.
(4) Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hilirisasi dan diversifikasi pasar.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No249035A
PRESIDEN
-4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
;T lr{o sil na Djaman
SK No 249371 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, perlu penataan kembali organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal:.un 2024 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nornor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l4l);
- Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentarrg Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390);
