Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
(21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.
(4) Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hilirisasi dan diversifikasi pasar.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No249035A
PRESIDEN
-4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
;T lr{o sil na Djaman
SK No 249371 A
