PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 193 TAHUN 2024
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut; dan
- Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar. 2.Setelah...
SK No249034A
PTTESIDEN
(satu) ayat yakni 2. Setelah ayat (3) Pasal 39 ditambahkan 1 ayat (4), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
