TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang T:njangan Jabatan dimaksud dengan Fungsional Narkotika yang Asisten Penata selanjutnya Laboratorium Penata disebut Laboratorium T\rnjangan Asisten Narkotika yang adalah diberikan tunjangan kepada jabatan Pegawai dan Negeri Sipil ditugaskan yang secara diangkat penuh Asisten dalam Penata Jabatan Laboratorium Fungsional ketentuan peraturan Narkotika sesuai dengan pemndang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang penuh diangkat dan dalam ditugaskan Jabatan secara Laboratorium Fungsional Narkotika Asisten Penata Penata diberikan Laboratorium T\rnjangan Asisten Narkotika setiap bulan. SK No 2ll054A Pasal 3. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T.rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T.rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211238 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 204
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hukqm,
Djaman
SK No 211330 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia Rp903.000,00 2 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir Rp521.000,00 3 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil Rp360.00O,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211307 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh a*am Jabatan Fungsional Asisten penata Laboratorium Narkotika, perlu diberikan T.rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
