PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang T:njangan Jabatan dimaksud dengan Fungsional Narkotika yang Asisten Penata selanjutnya Laboratorium Penata disebut Laboratorium T\rnjangan Asisten Narkotika yang adalah diberikan tunjangan kepada jabatan Pegawai dan Negeri Sipil ditugaskan yang secara diangkat penuh Asisten dalam Penata Jabatan Laboratorium Fungsional ketentuan peraturan Narkotika sesuai dengan pemndang-undangan.
