PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang penuh diangkat dan dalam ditugaskan Jabatan secara Laboratorium Fungsional Narkotika Asisten Penata Penata diberikan Laboratorium T\rnjangan Asisten Narkotika setiap bulan. SK No 2ll054A Pasal 3. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
