TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diberikan Tunjangan Pemeriksa setiap hulan. Pasal3...
SK No 143271 A
PRESIDEN
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa bagi pegawai Negeri Sipil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pemeriksa dihentikan apabila pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalamjabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan pemeriksa dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanga.n.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Ttrnjangan Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 143272A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
Djaman
SK No 143247 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan setara penuh daiam Jabatan Fungsional pemeriksa, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional pemeriksa yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun LSZT tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nega; leratyl?n Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas peraturan peraturan Pemerintah Nomor Z Tahun t97Z tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lrmbaran Negaia Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 43);
- Peraturan . . .
SK No 143274A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20lZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 603Tl sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tah:un 2O2O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20lT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 20l4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 2ag;
