PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pemeriksa dihentikan apabila pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalamjabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan pemeriksa dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanga.n.
