PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa bagi pegawai Negeri Sipil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Pemeriksa bagi pegawai Negeri Sipil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.