PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 143272A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
Djaman
SK No 143247 A
PRESIDEN
