HONORARIUM PEGAWAI
Pasal 1
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana
Otorita Borobudur, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di
lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang
diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita
Borobudur diberikan Honorarium setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yaitu:
- Direktur Utama, sebesar Rp30.787.600,00 (tiga
puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
- Direktur, sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh
tiga juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah);
- Satuan Pemeriksa Intern, sebesar
Rp16.455.400,00 (enam belas juta empat ratus
lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
- Kepala Divisi, sebesar Rp13.529.300,00 (tiga belas
juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); dan
- Pegawai Pelaksana, sebesar Rp6.932.700,00
(enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu
tujuh ratus rupiah).
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum termasuk pajak penghasilan.
www.peraturan.go.id
2019, No.23 -3-
Pasal 4
(1) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik.
(2) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi
Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan
kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan
tunjangan, yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian Honorarium
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.23 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola
Kawasan Pariwisata Borobudur, perlu diberikan
honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan
Pelaksana Otorita Borobudur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata
Borobudur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 84);
www.peraturan.go.id
2019, No.23 -2-
