PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI
Pasal 1
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana
Otorita Borobudur, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di
lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang
diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
