PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI
Pasal 5
Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan
tunjangan, yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
