PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI
Pasal 4
(1) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik.
(2) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi
Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan
kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
