PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.23 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
