HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan hak keuangan berupa
honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp38.300.000,00 (tiga puluh delapan
juta tiga ratus ribu rupiah);
Wakil Ketua sebesar Rp36.400.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Anggota sebesar Rp33.700.000,00 (tiga puluh tiga juta
tujuh ratus ribu rupiah);
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.5 -3-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 87),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.5 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu
disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2018, No.5 -2-
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden
Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas
Persaingan Usaha;
