PERPRES
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
