PERPRES
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 87),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
