PERPRES
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.5 -3-
